Sejarah Program Studi

Sejarah dan perkembangan Pascasarjana Universitas Tadulako berlangsung panjang dan terbagi dalam empat periode yaitu :

1. Periode Perintis (1998-2003)

Pembukaan Program Pascasarjana Universitas Tadulako diawali dengan merintis kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di luar Sulawesi Tengah. Pendirian dan penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen Perkotaan pada tahun 1998, bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar, menjadi awal lahirnya Program Pascasarjana dalam lingkungan Universitas Tadulako Palu. Program Studi Magister Perkotaan dikelola dengan memanfaatkan sumber daya manusia kedua institusi. Dengan adanya kerjasama ini, Rektor Universitas Tadulako mengangkat Dr. Hj. Sieng Daud Laratu, M.S. dan Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc. sebagai Koordinator dan Sekretaris Pengelola Kerja sama Program Pascasarjana bersama staf lainnya, melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor : 3813/528/PP/1998, tanggal 3 Oktober 1998.

Pada tahun 1999, Universitas Tadulako mengembangkan kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia untuk penyelenggaraan Program Magister Administrasi Publik. Masih pada tahun yang sama, Universitas Tadulako membuat nota kesepahaman dengan Universitas Hasanuddin Makassar membuka Program Magister Manajemen.

Pada tahun 2001, Universitas Tadulako bekerja sama dengan  Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Program Magister Manajemen Pendidikan. Setahun kemudian, tahun 2002, kerjasama dengan Universitas Hasanudin Makassar diperluas dengan pembukaan Magister Ilmu Hukum.

2. Periode Mandiri (2003-2005)

Universitas Tadulako selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan sumber daya manusia dan sarana-prasarana pendukung proses pembelajaran sejak berdiri sendiri pada tahun 1981. Dengan usaha dan kemauan yang begitu tinggi, pada tahun 2002, Universitas Tadulako telah memiliki sumberdaya manusia yang berkualifikasi (S3) dalam berbagai bidang ilmu. Sarana dan prasarana pendukung proses pendidikan semakin memadai. Dengan pertimbangan yang cukup matang, maka pimpinan Universitas Tadulako berupaya menyelenggarakan program pascasarjana secara mandiri. Usaha penyelenggaraan program pascasarjana secara mandiri dimulai pada tahun 2002 dengan mengajukan proposal penyelenggaraan program studi magister secara mandiri ke Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Pada tahun 2003, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional memberi kepercayaan kepada Universitas Tadulako untuk secara mandiri menyelenggarakan tiga program studi, yaitu:

Program Studi Manajemen, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 184/D/T/2003, tanggal 30 Januari 2003.
Program Studi Administrasi Publik melalui SK masing-masing bernomor 2287/D/T/2003, tanggal 5 September 2003
Program Studi Pembangunan Wilayah Pedesaan, dan nomor 3540/D/T/2003, tanggal 30 November 2003.
Adanya izin penyelenggaraan tiga program studi sekaligus pada tahun 2003 menjadi awal penyelenggaraan Program studi secara mandiri di Universitas Tadulako. Setiap program studi tersebut dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dan dibantu Sekretaris Program Studi. Pengelolaan pendidikan dalam lingkungan program studi dibantu oleh seorang tenaga staff administrasi.

3. Periode Penyatuan (2005-2017)

Seiring dengan kamajuan program studi dalam hal kualitas dan jumlah mahasiswa, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan di Provinsi Sulaswesi Tengah akan sumber daya manusia yang profesional, pemimpin Universitas Tadulako menyatukan ke tiga program studi dalam Program Pascasarjana Universitas Tadulako.
Periode ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 3819/J28/KP/2005 tentang Pengangkatan Direktur dan Asisten Direktur (Asisten Direktur I dan II). Program studi yang berada dalam lingkungan Program Pascasarjana dalam periode ini, yaitu Program Studi Manajemen, Program Studi Administrasi Publik, dan Program Studi Pembangunan Wilayah Pedesaan. Pada Tahun 2006, ketiga program studi tersebut telah terakreditasi melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional.
Kebutuhan akan kualitas dan kualifikasi pada hampir seluruh institusi di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat seiring dengan bergulirnya arus globalisasi. Universitas Tadulako, sebagai institusi yang bergerak dalam pendidikan, terus berusaha meningkatkan mutu layanan akademis dengan mengusulkan pembukaan program magister dalam bidang ilmu yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. Pada Tahun 2007, usaha itu menghasilkan pembukaan tiga program studi, yaitu (1) Program Studi Magister Ilmu-ilmu Pertanian, (2) Program Studi Magister Agribisnis, dan (3) Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris. Pada Tahun 2009, Universitas Tadulako menerima izin operasional pembukaan Program Studi Magister Pendidikan Sains dan pada Tahun 2011 Universitas menerima ijin operasional penyelenggaraan Magister Ilmu Hukum dan Magister Pendidikan Bahasa Indonesia. Tahun 2011 merupakan awal penyelenggaaraan program doktoral di Universitas Tadulako yang ditandai dengan turunnya mandat Dirjen Dikti tentang penyelenggaaraan Program Doktoral Ilmu Pertanian. Dengan usaha yang tidak mengenal lelah untuk meningkatkan kualitas SDM di Sulawesi Tengah, pada Tahun 2013 Universitas Tadulako juga menerima mandat penyelenggaraan program doktoral Ilmu Ekonomi. Selanjutnya pada Tahun 2014 Pascasarjana Universitas Tadulako kembali mendapatkan kepercayaan dari Dirjen Dikti untuk menyelenggarakan Program Studi Magister Teknik Sipil melalui Izin operasional Nomor 26/E/O/2014 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 29 April 2014, dan mandat Dirjen Dikti untuk penyelenggaaraan 4 (empat) Program Studi Magister Akuntansi, Magister Pendidikan Matematika, Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Magister Pendidikan Sejarah sesuai Surat Plt. Direktur Jendral Dikti Kemendikbud Nomor 324/E.E2/DT/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Pembukaan Program Studi (S2) pada Universitas Tadulako. Tahun 2015 Pascasarjan kembali mendapat kepercayaan dengan terbitnya SK Dirjen Dikti no. 199/KPT/2015 tentang pembukaan program studi ilmu sosial program doktor, program studi pendidikan sains program doktor, dan program studi ilmu ekonomi program doktor pada Universitas Tadulako. Dengan demikian, hingga tahun akademik 2016/2017, Program Pascasarjana Universitas Tadulako telah mengelola 14 (empat belas) program studi magister dan 4 (empat) program studi doktor.
Seiring dengan minat publik untuk belajar di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Tadulako yang terus meningkat, maka dalam upaya memberikan layanan yang maksimal kepada mahasiswa yang pada awal tahun ajaran 2016/2017 telah mencapai angka tiga ribu orang lebih dengan alumni kurang lebih dua ribu orang. Struktur organisasi pengelola Program Pascasarjana Universitas Tadulako pun dilakukan pembenahan dari waktu ke waktu. Pada Tahun 2010, Program Pascasarjana Universitas Tadulako dikelola oleh seorang Direktur dan tiga orang Asisten Direktur yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 212/H28/KP/2010, 11 Januari 2010. Namun seiring dengan disetujuinya OTK Universitas Tadulako Tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 70 Tahun 2012, maka strukutur organisasi pengelola Program Pascasarjana sejak Januari 2013 mengalami penyesuaian dengan dikelola oleh seorang Direktur dan dua orang Wakil Direktur melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako tanggal 26 Desember 2012. Tahun 2014 keputusan Rektor Universitas Tadulako no. 402/UN28/KP/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana pada Universitas Tadulako periode 2014-2018. Berdasarkan Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2017 tentang OTK Universitas Tadulako Tahun 2017 Program Pascasarjana berubah menjadi Pascasarjana.

4. Periode Penyesuaian (2018-sekarang)
Tahun 2017 Keputusan Rektor Universitas Tadulako No. 7676/UN28/KP/2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dosen yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Direktur Pascasarjana pada Universitas Tadulako Periode 2018-2022.
1. SK Rektor No.02/UN28/KL/2018 tentang Penetapan pedoman pengalihan program studi jenjang magister monodisiplin dari pascasarjana ke fakultas yang memutuskan :
a. Pengalihan program studi jenjang magister mono disiplin dari pascasarjana ke fakultas.
b. Keputusan rektor mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018
2. SK Rektor No. 6067/UN28/KP/2018 tentang Jumlah dan Susunan kepanitiaan penyelesaian tugas akhir mahasiswa dalam program diploma, strata satu (S1), Strata dua (S2), dan Strata tiga (S3) di Lingkungan Universitas Tadulako;
3. SK Rektor No. 7786/UN28/AK/2018 tentang penggunaan metode blended learning di lingkungan Universitas Tadulako.